“Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman dan terkendali selama periode puncak mudik,” kata Aan.
Sistem Buffer Zone dan Geofencing Diterapkan
Selain pengalihan rute, pemerintah juga akan menerapkan delaying system dengan menyiapkan sejumlah buffer zone di jalur tol maupun non-tol.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan antrean kendaraan menuju pelabuhan selama masa penutupan penyeberangan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan sistem geofencing atau pembatasan kendaraan dengan radius tertentu dari pelabuhan, yakni:
-
2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang
-
2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap arus kendaraan tetap terkendali serta tidak menimbulkan penumpukan di kawasan pelabuhan selama periode Nyepi dan menjelang arus mudik Lebaran. (*)




















