Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASI & PEMERINTAHANNASIONALPERISTIWA

Aset Negara di Depok Akan Dibangun Rusun Subsidi, Komdigi Targetkan Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

94
×

Aset Negara di Depok Akan Dibangun Rusun Subsidi, Komdigi Targetkan Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemanfaatan aset negara yang belum dimanfaatkan (idle) untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di Kota Depok, Jawa Barat.

Program tersebut diharapkan dapat membantu menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Usulan ini muncul setelah Kementerian Komdigi melakukan penataan dan inventarisasi aset negara yang berada di bawah pengelolaan kementerian tersebut.

“Kami melihat ada aset negara yang sifatnya idle dan sayang jika tidak dimanfaatkan. Ketika melihat lokasi ini sangat potensial, kami langsung berdiskusi dengan Menteri PKP untuk kemungkinan digunakan sebagai perumahan rakyat,” ujar Meutya Hafid dalam audiensi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Potensi Hunian bagi Ratusan Ribu Warga

Menurut Meutya, pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan rusun subsidi dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat dibandingkan jika lahan tersebut dibiarkan tidak produktif.

“Kalau lahan ini bisa dimanfaatkan untuk menyediakan hunian yang layak bagi hingga sekitar 500 ribu masyarakat, tentu itu jauh lebih bermanfaat bagi negara dan rakyat,” ujarnya.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di kawasan perkotaan yang mengalami keterbatasan lahan.

Status Lahan Dipastikan Milik Negara

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan bahwa status hukum lahan yang akan dimanfaatkan telah melalui proses pengecekan oleh tim dari kedua kementerian.

“Kami sudah melakukan pengecekan bersama tim dari Kementerian PKP dan Kementerian Komdigi. Dua Inspektur Jenderal kami turunkan untuk memastikan status hukumnya,” kata Maruarar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang sah sehingga dapat digunakan untuk pembangunan perumahan rakyat.

“Hasilnya, secara legal lahan ini milik negara. Ini bisa dilanjutkan untuk program perumahan rakyat,” tegasnya.

Pemprov Jabar Dukung Pengurangan Backlog Perumahan

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyambut baik rencana tersebut karena dinilai dapat membantu mengurangi backlog perumahan yang masih tinggi di wilayah Jawa Barat.

Saat ini backlog perumahan di Jawa Barat diperkirakan mencapai sekitar 2,1 juta unit.

“Kalau di Depok bisa terbangun sekitar 170 ribu unit hunian, ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi backlog perumahan di wilayah Depok,” ujar Herman.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan siap membantu penyelesaian berbagai aspek di lapangan, termasuk penanganan persoalan sosial secara humanis.

Lahan 45 Hektare Disiapkan untuk Proyek Rusun

Sebagai informasi, total lahan yang disiapkan untuk proyek ini mencapai sekitar 45,06 hektare.

Rinciannya meliputi:

  • 30,086 hektare lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital

  • 14,97 hektare lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI)

Dari total lahan tersebut, sekitar 24,707 hektare milik Komdigi dan 9,62 hektare milik RRI masih berupa lahan kosong yang belum dimanfaatkan.

Namun demikian, sebagian area tersebut saat ini juga ditempati oleh sekitar 218 kepala keluarga (KK).

Ke depan, Kementerian PKP dan Kementerian Komdigi akan melaporkan perkembangan rencana tersebut kepada Sekretaris Kabinet, sekaligus melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pemanfaatan aset negara tersebut bagi program perumahan rakyat. (*)

Example 300250