SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu mulai April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan percepatan transformasi digital pemerintahan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1141/204/2026 tentang Fleksibilitas Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan kebijakan ini diterapkan secara selektif dan tetap dalam pengawasan ketat.
“Tidak semua sektor wajib WFH. ASN yang WFH tetap diawasi atasan dan wajib absensi melalui aplikasi Jatim Presensi tiga kali sehari,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Selain absensi digital, ASN juga diwajibkan mengirimkan live location melalui grup WhatsApp kedinasan sebagai bentuk pengawasan real-time selama jam kerja.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 dan menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan fokus pada hasil kerja (output), bukan sekadar kehadiran fisik.
“Kami ingin ASN terbiasa bekerja digital dengan orientasi pada capaian kinerja yang nyata,” tambahnya.
Pemprov Jatim memperkirakan kebijakan ini mampu menghemat hingga 108.000 liter bahan bakar minyak (BBM) per bulan, sekaligus menekan konsumsi energi di lingkungan perkantoran.
Sebagai langkah tambahan efisiensi, kantor pemerintahan juga diimbau menyalakan lampu dan pendingin ruangan (AC) hanya mulai pukul 13.00 WIB.
Namun, sejumlah sektor pelayanan publik tetap bekerja normal (Work From Office/WFO), seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta unit pendidikan SMA/SMK/SLB.
“Sektor pelayanan langsung ke masyarakat tetap bekerja normal agar layanan publik tidak terganggu,” tegas Indah.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, ASN yang menjalani WFH dilarang meninggalkan tempat tinggal, wajib responsif terhadap tugas, serta tetap memenuhi target kinerja.
Pemprov Jatim memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas, efisiensi anggaran, serta peningkatan kinerja organisasi. (*)
Poin Utama Berita
- ASN Jatim wajib WFH setiap hari Rabu mulai April 2026
- Kebijakan berlaku hingga Juni 2026 dengan evaluasi berkala
- Hemat hingga 108.000 liter BBM per bulan
- ASN wajib absensi 3 kali sehari dan kirim live location
- Fokus kerja berbasis output, bukan kehadiran fisik
- Sektor layanan publik tetap WFO (rumah sakit, Dishub, BPBD, dll)
- Pemprov dorong digitalisasi melalui SPBE



















