LUMAJANG | Sentrapos.co.id – Bupati Lumajang Indah Amperawati memberikan kebijakan khusus dengan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026, dengan syarat seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi oleh pegawai yang bersangkutan.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan perawatan kendaraan dinas selama masa cuti bersama Idul Fitri.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” kata Indah Amperawati dalam keterangan resmi di Lumajang, Sabtu (15/3/2026).
Biaya Operasional Ditanggung ASN
Meski memberikan kelonggaran penggunaan kendaraan dinas saat mudik, Bupati Lumajang menegaskan bahwa seluruh biaya operasional kendaraan harus ditanggung oleh ASN secara pribadi.
Biaya tersebut meliputi:
-
Bahan bakar kendaraan
-
Tarif tol
-
Perawatan selama perjalanan
-
Pengeluaran operasional lainnya
Pemerintah daerah menegaskan tidak ada penggunaan anggaran daerah untuk mendukung aktivitas pribadi tersebut.
“Semua biaya seperti bahan bakar dan tol harus ditanggung sendiri oleh ASN, tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah daerah,” tegasnya.
Tidak Wajib Ganti Pelat Nomor
Indah juga menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas selama masa mudik tidak mewajibkan penggantian pelat nomor menjadi pelat hitam.
Namun demikian, ASN tetap diminta menjaga penggunaan kendaraan secara bijak dan bertanggung jawab karena kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
Alasan Keamanan dan Perawatan Aset
Menurut Indah, kebijakan ini juga didasari oleh pertimbangan keamanan kendaraan dinas selama ditinggal pemiliknya saat mudik.
Tidak semua pejabat memiliki garasi yang memadai di rumah, sehingga ada kekhawatiran kendaraan dinas menjadi kurang terawat atau berisiko saat ditinggal dalam waktu lama.
“Jika merasa kurang aman meninggalkan kendaraan dinas di rumah, maka boleh dibawa agar tetap terawat,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga aset daerah tetap dalam kondisi baik sekaligus memberikan kenyamanan bagi ASN saat menjalani libur Lebaran.
Tetap Perhatikan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Meski demikian, secara umum aturan penggunaan kendaraan dinas di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional atau kedinasan, sehingga pada prinsipnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Namun kebijakan di daerah dapat disesuaikan dengan kondisi tertentu sepanjang tetap memperhatikan pengelolaan aset negara dan tanggung jawab penggunaan kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan pengelolaan aset publik secara bijak, tanpa mengabaikan tanggung jawab ASN terhadap fasilitas pemerintah. (*)




















