Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

ASN Pemkot Pasuruan Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Keponakan Sendiri

103
×

ASN Pemkot Pasuruan Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Keponakan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO | Sentrapos.co.id — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan, Burhanuddin Efendi (39), divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kota Probolinggo setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas II Kota Probolinggo, Kamis (12/3/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pidana dengan nomor perkara 7.

Hakim: Terdakwa Terbukti Langgar UU Perlindungan Anak

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Kota Probolinggo, Setiawan Adiputra, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Setiawan.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 415 dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Status ASN Jadi Faktor Pemberat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Di antaranya adalah status terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat serta menjaga kehormatan institusi tempatnya bekerja.

Selain itu, korban merupakan keponakan terdakwa sendiri yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari pelaku.

Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu lebih dari empat bulan.

Tindakan tersebut dinilai dapat memberikan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban yang saat kejadian masih berusia sekitar 15 tahun.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kikis Mukisah, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir karena belum mencermati secara detail isi putusan. Kami akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Kasus Terungkap dari Kecurigaan Orang Tua Korban

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin menjelaskan bahwa korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan setelah ditanya oleh orang tuanya.

“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Setelah ditanyakan, korban akhirnya mengaku menjadi korban persetubuhan,” jelas Zaenal.

Korban diketahui merupakan pelajar SMA yang masih berusia remaja ketika peristiwa tersebut terjadi.

Setelah laporan diterima, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Burhanuddin Efendi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*)

Example 300250