Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

ASN dan PPPK Bakal Terima Gaji ke-13 Mulai Juni 2026, Ini Besaran dan Ketentuannya

34
×

ASN dan PPPK Bakal Terima Gaji ke-13 Mulai Juni 2026, Ini Besaran dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara termasuk PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat pada Juni mendatang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 PP 9/2026, dikutip Minggu (5/4/2026).

Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan berlaku. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran diberikan secara proporsional, sedangkan yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh gaji ke-13.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi pasal 9 ayat 14.

Bagi CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup 80% gaji pokok ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan. Sementara CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD memperoleh hak yang sama, dengan tambahan penghasilan disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan,” tulis peraturan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan ASN, PPPK, dan pejabat negara, sekaligus mendorong kinerja aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemerintah pastikan gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara dibayarkan paling cepat Juni 2026
  • Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
  • Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima gaji ke-13 secara proporsional
  • CPNS APBN menerima 80% gaji pokok ditambah tunjangan, CPNS APBD bisa menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
  • Gaji ke-13 bebas potongan iuran atau potongan lainnya