Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
SOSIAL POLITIKTEKNO & GAME

DPR Dukung Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak, Dave Laksono: Penting Lindungi Generasi Muda di Ruang Digital

135
×

DPR Dukung Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak, Dave Laksono: Penting Lindungi Generasi Muda di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong dukungan berbagai pihak terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Menurut Dave, regulasi tersebut penting untuk melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

“Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Langkah ini patut diapresiasi,” ujar Dave Laksono, Senin (9/3/2026).


Didukung Payung Hukum UU ITE

Dave menjelaskan bahwa aturan pembatasan usia penggunaan media sosial juga memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan platform digital.

“Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif tetapi memiliki legitimasi untuk memastikan kepatuhan platform digital,” jelas Dave.


Butuh Dukungan Banyak Pihak

Dave menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial.

Perusahaan platform digital diharapkan dapat memastikan mekanisme verifikasi usia pengguna berjalan efektif.

Sementara itu, sekolah dan orang tua memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi digital serta mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama lintas sektor. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus bersinergi,” tegas Dave.


Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Melalui aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun pada sejumlah platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi.

Platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:

  • YouTube

  • Facebook

  • TikTok

  • Instagram

  • Threads

  • X

  • Roblox

Pemerintah juga akan melakukan penonaktifan bertahap terhadap akun media sosial milik anak yang telah terdaftar.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.


Fokus Melindungi Anak di Ruang Digital

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet.

Langkah tersebut hanya bertujuan menunda akses ke platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi hingga anak mencapai usia yang lebih aman.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting mengingat jumlah anak pengguna media sosial di Indonesia terus meningkat, sementara risiko paparan konten negatif di ruang digital juga semakin besar. (*)

Example 300250