Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASI & PEMERINTAHANTEKNO & GAME

Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Aturan Komdigi Berlaku Mulai 28 Maret 2026

625
×

Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Aturan Komdigi Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Menurut Meutya, langkah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia anak secara sistematis.

“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” kata Meutya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang muncul di ruang digital.

Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Pemerintah menilai ruang digital saat ini menghadirkan berbagai risiko serius bagi anak-anak, di antaranya:

  • Paparan konten pornografi

  • Perundungan siber (cyberbullying)

  • Penipuan daring

  • Kecanduan atau adiksi digital

Karena itu, regulasi ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet.

“Aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya.

Platform Digital yang Akan Dibatasi

Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan kebijakan antara lain:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Instagram

  • Threads

  • X (Twitter)

  • Bigo Live

  • Roblox

Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Akui Akan Ada Penolakan

Meutya menyadari kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan keluhan dari anak-anak maupun kebingungan di kalangan orang tua.

Namun pemerintah menilai langkah tersebut merupakan keputusan penting dalam menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital bagi anak-anak.

“Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” katanya.

Jaga Masa Depan Anak Indonesia

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan teknologi digunakan secara sehat dan aman oleh generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya Hafid.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak-anak Indonesia.(*)

Example 300250