BLITAR | Sentrapos.co.id – Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada awal tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti berupa 1.258 pil dobel L dan 13,3 gram sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan, seluruh kasus berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
“Siang ini kami sampaikan hasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Ada lima kasus yang berhasil diungkap, seluruhnya merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat,” ujar AKBP Lalo, Rabu (21/1/2026).
Lima Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda
AKBP Lalo menjelaskan, kelima pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, mulai dari rumah hingga pinggir jalan, dalam operasi tangkap tangan. Para pelaku masing-masing berinisial:
-
DBR alias Takul (25), warga Sanankulon
-
MIR alias Sandek (23), warga Kepanjenkidul
-
DDL alias Nonok (30), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung
-
NK (40), warga Udanawu
-
S (42), warga Ringinrejo, Kediri
Kelima pelaku mengaku telah mengedarkan narkoba selama tiga hingga enam bulan terakhir.
“Empat orang pelaku terlibat dalam peredaran pil dobel L, sedangkan satu pelaku berinisial DDL mengedarkan sabu,” jelasnya.
Modus Ranjau dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti telepon genggam, uang tunai, ratusan plastik klip berbagai ukuran, serta timbangan digital.
AKBP Lalo menegaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan narkoba di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung.
“Para pelaku mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Imbauan Kepolisian
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius Polres Blitar Kota dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba,” tandas AKBP Lalo. *




















