Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Ayah Tiri di Mojokerto Diduga Cabuli dan Perkosa Putri Tiri Sejak SD hingga Kuliah

47
×

Ayah Tiri di Mojokerto Diduga Cabuli dan Perkosa Putri Tiri Sejak SD hingga Kuliah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO, Sentrapos.co.id — Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali menggemparkan publik. Seorang pria berinisial EM (53) di Kota Mojokerto ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap putri tirinya sendiri, KD (20), sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).

Korban yang kini berstatus mahasiswi itu memilih bungkam selama bertahun-tahun karena kerap mendapat ancaman dan kekerasan fisik dari pelaku.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban memergoki perbuatan tidak senonoh tersebut di rumah mereka di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Terjadi Sejak Korban Berusia 10 Tahun

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, tindakan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban dimulai saat KD masih berusia sekitar 10 tahun.

“Dari keterangan korban, perbuatan cabul oleh tersangka dimulai sejak korban kelas 3 SD,” ujar AKP Mangara Panjaitan kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (5/3/2026).

Seiring bertambahnya usia korban, tindakan pelaku semakin brutal. Saat korban berusia 17 tahun, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap putri tirinya tersebut.

Menurut penyidik, hanya dalam waktu satu bulan, pelaku diduga melakukan pemerkosaan lebih dari lima kali.

Aksi Dilakukan Saat Rumah Sepi

Polisi menyebut pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Peristiwa tersebut kerap terjadi saat ibu korban sedang bekerja, keluar rumah, atau beristirahat.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat kondisi rumah sepi karena ibu korban bekerja atau keluar rumah maupun saat ibu korban istirahat,” jelas Mangara.

Perbuatan tersebut bahkan terus berlangsung hingga korban memasuki bangku perkuliahan.

Korban Bungkam karena Kekerasan dan Ancaman

Selama bertahun-tahun, korban tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya karena berada dalam tekanan dan ketakutan terhadap pelaku.

“Korban berada di bawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan apabila korban melakukan kesalahan,” ungkap Mangara.

Korban akhirnya menuruti kemauan pelaku karena takut terhadap kekerasan yang dilakukan ayah tirinya tersebut.

Terbongkar Setelah Ibu Korban Memergoki

Perbuatan pelaku terbongkar pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, ibu korban berinisial RJ (51) memergoki pelaku sedang melakukan tindakan tidak pantas terhadap putrinya di dapur rumah mereka.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun.

“Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak kelas 3 SD,” kata Mangara.

Pelaku Ditangkap di Magetan

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada 26 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku.

EM ditangkap di Magetan pada Selasa (3/3/2026) dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ibu Korban Mengaku Terpukul

Ibu korban, RJ, mengaku sangat terpukul mengetahui perbuatan suaminya terhadap anak kandungnya sendiri. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui apa yang dialami putrinya.

RJ juga mengungkap bahwa pelaku kerap melakukan perselingkuhan dan sempat membuat rumah tangga mereka retak hingga pisah ranjang.

“Pengakuan anak saya, dia disetubuhi lebih dari 10 kali di rumah,” ujar RJ.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, RJ segera memindahkan putrinya ke luar kota demi menjaga keselamatan korban.

Korban juga disebut sempat mendapatkan ancaman serius dari pelaku.

“Anak saya diancam, kalau menolak, adiknya atau saya dipukuli atau dibunuh,” ungkap RJ.

Setelah kondisi mental korban mulai membaik, RJ akhirnya mendampingi putrinya untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Saya berharap dia mendapatkan hukuman yang semestinya,” tegasnya. (*)

Example 300250