JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih dalam kondisi aman meskipun harga minyak dunia menembus USD 100 per barel.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di tengah dinamika geopolitik global yang berpotensi memengaruhi harga energi internasional.
“Kalau harga minyak di kisaran USD 100 per barel, insyaallah masih dalam koridor APBN,” ujar Bahlil usai melepas rombongan mudik sektor ESDM di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, asumsi Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar USD 70 per barel. Meski demikian, pemerintah menilai masih memiliki ruang fiskal untuk menjaga subsidi tetap berjalan.
“Masih bisa kita exercise, tapi ini masih dalam pembahasan,” tambahnya.
Negara Jamin Ketersediaan BBM
Selain soal harga, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi untuk memastikan ketersediaan energi nasional tetap aman, terutama setelah Maret 2026.
“Yang penting stok harus ada. Tidak boleh terjadi kelangkaan, baik LPG, bensin, maupun solar,” tegasnya.
Ia memastikan negara akan terus hadir dalam menjaga stabilitas harga melalui kebijakan subsidi, guna melindungi daya beli masyarakat.
“Menyangkut harga, negara akan tetap hadir untuk subsidi,” ujarnya.
Harga Minyak Dunia Fluktuatif
Di sisi lain, harga minyak dunia mengalami fluktuasi signifikan. Pada penutupan perdagangan terbaru, harga minyak mentah Brent tercatat turun menjadi sekitar USD 100,21 per barel.
Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) juga mengalami penurunan menjadi sekitar USD 93,50 per barel.
Penurunan ini dipicu oleh perkembangan geopolitik global, termasuk terbukanya jalur pelayaran di Selat Hormuz serta potensi pelepasan cadangan minyak global untuk menekan harga.
Kondisi tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan subsidi energi di dalam negeri.
Pemerintah pun terus memantau perkembangan harga minyak dunia guna menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan perlindungan ekonomi masyarakat. (*)




















