Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWA

Teror Balon Udara Meledak di Tulungagung, 3 Ledakan Hancurkan Rumah Warga, Polisi Selidiki Asal

41
×

Teror Balon Udara Meledak di Tulungagung, 3 Ledakan Hancurkan Rumah Warga, Polisi Selidiki Asal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id — Suasana pagi yang tenang di Dusun Bulu, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Tulungagung, mendadak berubah mencekam setelah sebuah balon udara misterius jatuh dan meledak di atas rumah warga, Jumat (3/4/2026).

Rumah milik Sopingi (53) menjadi sasaran insiden tersebut. Tiga kali ledakan keras terdengar setelah balon udara yang membawa petasan menyambar atap rumahnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban mendengar suara benda jatuh dari atas genteng rumahnya.

Saat diperiksa, korban menemukan balon udara berukuran besar dalam kondisi masih menyala di bagian talang.

“Saya tarik balonnya, ternyata ada petasan yang sumbunya masih menyala,” ungkap Sopingi.

Menyadari bahaya, korban langsung menjauh. Tak lama kemudian, tiga ledakan keras terjadi dan merusak bagian rumah.

Dampak Kerusakan

Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan cukup parah pada bangunan rumah.

Beberapa bagian yang terdampak antara lain:

  • Dua kamar tidur
  • Ruang tengah
  • Ruang samping

Genteng rumah hancur, sementara serpihan kertas petasan berserakan di dalam rumah.

Petugas menemukan selongsong petasan berdiameter besar serta satu petasan yang belum sempat meledak.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolsek Besuki, Mokhamad Sansun, mengungkapkan bahwa balon udara tersebut berukuran cukup besar.

“Tinggi balon sekitar 6,5 meter dengan diameter sekitar 3 meter. Diduga datang dari arah utara,” jelasnya.

Saat ini, Tim Inafis Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal balon udara tersebut.

Tradisi Berbahaya yang Kerap Berulang

Fenomena balon udara liar yang dilengkapi petasan kerap terjadi di wilayah Jawa Timur, terutama saat Ramadan hingga Lebaran.

Tradisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan:

  • Kebakaran permukiman
  • Ledakan di area padat penduduk
  • Gangguan terhadap jalur penerbangan

Ancaman Hukum Tegas

Penerbangan balon udara liar dengan bahan peledak melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Pelaku dapat terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara hingga bertahun-tahun.

Imbauan Keselamatan untuk Warga

Masyarakat diminta untuk tidak mendekati balon udara jatuh yang masih membawa potensi bahaya.

“Segera laporkan ke aparat jika menemukan balon udara mencurigakan,” imbau kepolisian.

Langkah aman yang bisa dilakukan:

  • Jangan menyentuh balon yang masih menyala
  • Jaga jarak dari lokasi
  • Hubungi polisi atau pemadam kebakaran
  • Jauhkan anak-anak dari area kejadian (*)

Poin Utama Berita

  • Balon udara berisi petasan jatuh di rumah warga Tulungagung
  • Tiga ledakan terjadi dan merusak bangunan rumah
  • Korban selamat setelah menjauh sebelum ledakan
  • Polisi masih selidiki asal balon udara
  • Tradisi balon udara liar dinilai sangat berbahaya
  • Berpotensi melanggar hukum dan terancam pidana berat
  • Warga diimbau waspada jika menemukan balon udara jatuh