BANGKALAN | Sentrapos.co.id – Aksi arogan bak koboi jalanan yang dilakukan seorang pria berinisial RSP (33) berakhir di jeruji besi. Warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ini diringkus polisi setelah nekat menodongkan senjata api ke pengendara lain saat terlibat cekcok di jalan.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver beserta beberapa butir amunisi aktif.
“Awalnya pelaku membantah keras bahwa senpi tersebut miliknya. Namun setelah diinterogasi secara intensif, RSP akhirnya mengakui perbuatannya dan berjanji akan membuka pihak lain yang terlibat dalam jaringan senpi ilegal,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan.
Kronologi Aksi Penodongan
Kasus bermula saat tersangka yang tengah mengendarai mobil terlibat adu mulut dengan seorang pengendara motor, warga tetangga desanya.
“Modus operandinya, tersangka terlibat cekcok mulut dengan korban di jalan. Saat itu pelaku mengeluarkan senjata api dan digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap korban,” ungkap AKP Hafid, Kamis (2/4/2026).
Merasa nyawanya terancam, korban langsung memacu sepeda motornya untuk kabur hingga sempat terjatuh. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolres Bangkalan.
Atas tindakan arogannya yang membahayakan nyawa orang lain, tersangka RSP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Ia dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah AKP Hafid. (*)
Poin Utama Berita
- Pria berinisial RSP (33) nekat menodongkan senpi ke pengendara lain di Bangkalan.
- Polisi mengamankan revolver dan amunisi aktif dari dashboard mobil tersangka.
- Tersangka awalnya membantah, akhirnya mengakui perbuatan dan janji buka jaringan senpi ilegal.
- Kronologi: cekcok mulut di jalan berujung penodongan, korban terjatuh saat kabur.
- Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
- Penangkapan menegaskan tindakan tegas aparat terhadap senjata api ilegal.

















