Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Bongkar Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang, Empat Orang Jadi Tersangka

91
×

Bareskrim Bongkar Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang, Empat Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGERANG | Sentrapos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita 12,9 ton daging domba impor asal Australia yang tidak layak konsumsi serta menetapkan empat orang tersangka.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana penjualan daging domba impor kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan ke pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat terkait rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat kebutuhan daging meningkat menjelang Idul Fitri, informasi ini menjadi perhatian serius,” ujar Teuku Arsya di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk pengangkut daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah penyalur sebelum dijual ke masyarakat.

“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang,” jelasnya.

Dari dua lokasi gudang tersebut, penyidik kembali menemukan tambahan daging domba impor kedaluwarsa yang disimpan sebagai stok distribusi.

Selanjutnya, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam distribusi daging tersebut.

“Kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton,” ungkap Setyo.

Barang bukti tersebut ditemukan di tiga truk pengangkut serta dua gudang penyimpanan yang berada di wilayah Tangerang.

Hasil Uji Laboratorium: Tidak Layak Konsumsi

Penyidik juga melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel daging melalui Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa kondisi daging sudah tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat.

“Secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman tinggi di atas batas normal,” kata Setyo.

Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi.