Empat Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, yakni:
-
IY sebagai penjual daging
-
T dan AR sebagai perantara
-
SS sebagai pembeli yang kembali menjual ke pedagang pasar
Para tersangka diduga telah memperdagangkan daging impor kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan daging menjelang hari raya.
“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian sudah terjual, sedangkan sisanya yang telah kedaluwarsa kembali diperjualbelikan dengan harga Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” jelasnya.
Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
-
Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
-
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
-
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran pangan ilegal, terutama menjelang hari besar keagamaan saat permintaan bahan pangan meningkat. (*)




















