JAKARTA | Sentrapos.co.id – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) terus menggencarkan pemberantasan mafia penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh Indonesia.
Sejak awal 2025 hingga April 2026, ratusan kasus berhasil diungkap dengan ratusan tersangka diamankan. Fakta ini menunjukkan praktik ilegal tersebut masih masif dan merugikan negara.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 568 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 583 tersangka di 33 provinsi.
“Sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka telah kami ungkap. Ini menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM subsidi di Indonesia,” tegas Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Barang Bukti Fantastis: Jutaan Liter BBM Disita
Dalam pengungkapan sepanjang 2025, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- 1.182.388 liter solar subsidi
- 127.019 liter Pertalite
- 17.516 tabung gas LPG 3 kg
- Ribuan tabung LPG non-subsidi
- 353 unit kendaraan operasional pelaku
Kasus terbanyak ditemukan di wilayah Sumatera, dengan rincian:
- Sumatera Utara (79 TKP)
- Jambi (64 TKP)
- Sumatera Selatan (61 TKP)
Tren Berlanjut di 2026, Puluhan Kasus Kembali Terungkap
Memasuki 2026, penindakan terus berlanjut. Hingga April, polisi telah mengungkap 97 TKP dengan 89 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 112.663 liter solar
- 7.096 tabung LPG 3 kg
- Ribuan tabung LPG 12 kg dan 50 kg
- 79 unit kendaraan
“Kami berharap dengan penegakan hukum yang masif, angka penyalahgunaan dapat ditekan di tahun ini,” ujar Irhamni.
Modus Kian Canggih: Truk Modifikasi hingga Oknum SPBU
Irhamni mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui sistem distribusi subsidi.
Modus yang terungkap antara lain:
- Memodifikasi truk dengan tangki besar untuk menimbun BBM subsidi
- Memalsukan pelat nomor untuk mengakali sistem barcode
- Bekerja sama dengan oknum petugas SPBU
- Menyuntik LPG 3 kg ke tabung non-subsidi (12 kg dan 50 kg)
“Pelaku membeli BBM subsidi, menimbun, lalu menjual kembali sebagai non-subsidi untuk keuntungan besar,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat dan TPPU
Para pelaku dijerat dengan UU Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
Tak hanya itu, polisi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita seluruh aset hasil kejahatan.
“Dengan TPPU, kami kejar seluruh hasil kejahatan agar pelaku benar-benar dimiskinkan,” tegas Irhamni.
Komitmen Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Oknum
Polri juga menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggotanya dalam praktik ilegal tersebut, baik sebagai pelaku maupun “beking”.
“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
- Bareskrim ungkap 568 kasus mafia BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025
- Sebanyak 583 tersangka diamankan di 33 provinsi
- Barang bukti mencapai jutaan liter BBM dan ribuan tabung LPG
- Tahun 2026, sudah 97 kasus kembali terungkap
- Modus pelaku semakin canggih, termasuk kerja sama dengan oknum SPBU
- Pelaku gunakan truk modifikasi dan manipulasi sistem barcode
- Polisi terapkan TPPU untuk menyita aset dan memiskinkan pelaku
- Polri tegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat

















