Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima ‘Uang Keamanan’ dari Bandar Narkoba Koko Erwin

39
×

Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima ‘Uang Keamanan’ dari Bandar Narkoba Koko Erwin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkap dugaan penerimaan “uang keamanan” oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.

“Intinya uang keamanan yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” ujar Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurut Eko, AKBP Didik diduga mengetahui sumber uang tersebut berasal dari jaringan peredaran gelap narkotika karena disalurkan melalui AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba saat itu.

“Uang apa Kasat Narkoba kalau bukan uang dari peredaran gelap narkotika? Biaya keamanan buat Kapolresnya itu,” tegasnya.


Koko Erwin Residivis Narkoba

Eko juga mengungkap bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada 2018 di Makassar.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2). Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim, Kevin Leleury, menyatakan Erwin diamankan di Tanjung Balai, Sumatra Utara saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua terduga lain berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga membantu pelarian Erwin.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” kata Kevin.


Dugaan Suap dan Fasilitasi Peredaran Sabu

Nama Koko Erwin pertama kali mencuat dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi mengaku menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar.

Uang itu diduga untuk membantu memenuhi permintaan atasan terkait pembelian mobil mewah Alphard terbaru seharga sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam BAP, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menyambut baik rencana tersebut dan diduga mengatur strategi bersama bawahannya agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.


Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret aparat penegak hukum dalam dugaan praktik perlindungan jaringan narkotika. Bareskrim Polri memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan narkoba.