SIDOARJO | Sentrapos.co.id – Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan pengolahan emas di kawasan Berbek Industri, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang sebelumnya juga menyeret sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk.
Sekitar sepuluh penyidik terlihat keluar masuk area pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berada di kawasan industri tersebut. Kedatangan aparat sempat membuat para pekerja di sekitar lokasi terkejut karena proses penggeledahan dilakukan secara mendadak.
“Ada sekitar sepuluh orang polisi masuk ke dalam pabrik. Tapi keperluannya apa kami tidak tahu,” ujar salah satu pekerja di kawasan industri tersebut.
Penyidik Bawa Kotak Diduga Barang Bukti
Tim penyidik datang menggunakan dua mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dan satu unit minibus Toyota Hiace putih. Sebuah kendaraan kepolisian juga terlihat berjaga di luar area pabrik.
Setelah beberapa waktu melakukan pemeriksaan di dalam pabrik, petugas terlihat keluar dengan membawa tiga kotak plastik transparan yang diduga berisi dokumen dan barang bukti terkait penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pertambangan ilegal.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.
Tiga Perusahaan Diselidiki
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik turut menggeledah tiga perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi emas.
Perusahaan yang diperiksa antara lain:
-
-
PT Simba Jaya Utama (SJU) – Berbek Industri II, Waru, Sidoarjo
-
PT Indah Golden Signature (IGS) – Embong Gayam, Surabaya
-
PT Suka Jadi Logam (SJL) – Benowo, Surabaya
-




















