Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Geledah Pabrik Emas di Sidoarjo, Bongkar Dugaan Jaringan Tambang Ilegal Rp25,9 Triliun

157
×

Bareskrim Geledah Pabrik Emas di Sidoarjo, Bongkar Dugaan Jaringan Tambang Ilegal Rp25,9 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketiga lokasi tersebut diduga terlibat dalam alur perdagangan emas yang kini tengah ditelusuri aparat kepolisian.

Terendus dari Transaksi Mencurigakan

Kasus ini bermula dari laporan analisis transaksi mencurigakan yang diterima kepolisian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan adanya transaksi perdagangan emas bernilai besar yang melibatkan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian logam mulia.

“Transaksi yang terdeteksi cukup besar dan melibatkan beberapa pihak dalam rantai perdagangan emas,” ujar Ade Safri.

Nilai Transaksi Diduga Capai Rp25,9 Triliun

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal diperkirakan mencapai Rp25,9 triliun.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025, dengan sumber emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Penggeledahan Juga Dilakukan di Surabaya dan Nganjuk

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah mewah milik seorang pengusaha emas di kawasan Sawahan, Surabaya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang, bukti transaksi elektronik hingga belasan kilogram emas batangan.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sebuah toko emas di kawasan Pasar Wage, Nganjuk.

Proses penggeledahan di toko tersebut berlangsung hampir 17 jam, dengan seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi toko diamankan oleh petugas.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut. (*)