Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Polri Geledah Pabrik Emas di Sidoarjo, Terkait Kasus Tambang Ilegal dan TPPU

121
×

Bareskrim Polri Geledah Pabrik Emas di Sidoarjo, Terkait Kasus Tambang Ilegal dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO | Sentrapos.co.idTim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di PT SJU yang berlokasi di Kawasan Berbek Industri II Nomor 31 A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, terkait penyidikan kasus dugaan penambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus minerba yang tengah ditangani.

Polisi Jaga Ketat Lokasi Pabrik

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota Polresta Sidoarjo berjaga di pintu gerbang kawasan pabrik untuk melakukan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

Di area halaman perusahaan juga terlihat beberapa petugas kepolisian berseragam serta anggota Provost Polresta Sidoarjo yang turut melakukan pengawasan.

Selain itu, sejumlah personel Polri berpakaian sipil tampak berada di dalam area pabrik. Mereka mengenakan jaket biru tua bertuliskan Bareskrim Polri.

Penggeledahan Berlangsung Sejak Rabu

Informasi yang diperoleh dari pihak perusahaan menyebutkan bahwa tim Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan sejak Rabu (11/3/2026).

Hingga Kamis (12/3/2026), penyidik masih terlihat keluar masuk area pabrik untuk melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta pencucian uang yang melibatkan perusahaan tersebut.

Penggeledahan di Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yaitu:

  • Dua lokasi di Kabupaten Nganjuk

  • Tiga lokasi di Kota Surabaya

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Emas seberat sekitar 60 kilogram

  • Uang tunai senilai Rp7 miliar

  • Dokumen invoice transaksi

  • Barang bukti digital lainnya

Tiga Orang Sudah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial:

  • TW

  • DW

  • BSW

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penambangan emas ilegal serta aliran dana yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Example 300250