NGANJUK | Sentrapos.co.id – Tim Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari itu, petugas mengangkut perhiasan emas dari etalase serta sejumlah dokumen administrasi toko yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil aktivitas ilegal.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan dirinya diminta menjadi saksi dalam proses penggeledahan tersebut.
“Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan,” ujarnya di Nganjuk, Jumat.
Diduga Terkait Aliran Dana Tambang Ilegal
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Analisis tersebut mengindikasikan adanya aktivitas perdagangan emas oleh toko emas serta perusahaan pemurnian yang mengekspor emas ke luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari praktik penambangan tanpa izin yang berlangsung di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022.
Perkara tindak pidana asal telah disidik dan diputus inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana dari emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak.
Bareskrim menduga perhiasan emas yang disita dari toko di Nganjuk tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam pengembangan perkara TPPU.
Pemilik Tidak di Lokasi
Saat penggeledahan berlangsung, pemilik toko tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik berdomisili di Surabaya dan telah membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk sejak 1976.
“Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama,” kata Mulyadi.
Kolaborasi dengan PPATK
Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik akan berkolaborasi dengan PPATK guna menelusuri aliran transaksi keuangan yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang hasil tambang ilegal.
Penegakan hukum terhadap TPPU dinilai penting untuk memutus mata rantai pendanaan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus menjaga transparansi dan integritas sistem keuangan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan rincian nilai aset yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. (*)




















