JAKARTA | Sentrapos.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat hiburan malam bernama White Rabbit pada Selasa (17/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap praktik peredaran narkotika terorganisir dan menyita ratusan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat pada sore hari. Setelah dilakukan validasi, tim Satgas NIC bersama Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover buy).
“Petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkotika melalui server. Dari situ jaringan internal mulai terungkap,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (18/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial Ridwan di dalam room tempat hiburan. Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika jenis XTC serta cairan yang diduga mengandung etomidate.
“Ditemukan XTC dan pods berisi cairan etomidate yang siap diedarkan kepada pengunjung,” jelasnya.
Hasil pengembangan mengungkap adanya jaringan internal yang terstruktur dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut. Mulai dari pelayan (waiter), kapten, supervisor, hingga pemasok utama, diduga terlibat dalam distribusi narkotika kepada tamu.
Polisi juga menemukan indikasi kuat bahwa transaksi narkoba dilakukan secara sistematis melalui koordinasi antar staf tempat hiburan.
“Setiap ada pesanan, alurnya jelas. Dari waiter, ke captain, lalu supervisor, hingga barang diantar ke room tamu,” tegas Eko.
Barang Bukti dan Penggerebekan Besar-besaran
Dalam penggeledahan di sejumlah ruangan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang digunakan oleh pengunjung, termasuk sisa ketamin dan alat hisap.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor dan dapur area hiburan, di mana ditemukan brankas penyimpanan narkotika dan uang hasil penjualan.
Total barang bukti yang disita antara lain:
-
125 butir XTC
-
136 cartridge cairan etomidate
-
29 klip ketamin
-
25 kemasan “happy water”
-
Uang tunai Rp238,6 juta
-
7 unit ponsel
Selain itu, petugas juga menemukan tabung gas dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan zat di lokasi.
Jaringan Bandar Terungkap
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap peran sejumlah tersangka, termasuk pemasok utama berinisial Erwin Septian alias Ewing yang ditangkap di Bekasi pada malam hari.
“Ewing mendapatkan barang dari seseorang berinisial Koko yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap Eko.
Diketahui, para pelaku mendapatkan upah hingga Rp15 juta dari jaringan tersebut. Narkotika disimpan di brankas pribadi sebelum diedarkan kepada pengunjung.
Sejumlah tersangka yang diamankan antara lain:
-
Farid Ridwan (penyedia narkoba)
-
Rully Endrae (supervisor)
-
Memo Hasian Nababan alias Sean (captain)
-
Rizky Fridayanty alias Kiki (waiter)
-
Erwin Septian alias Ewing (pemasok)
Komitmen Penindakan
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.
“Kami akan telusuri hingga ke aktor utama di balik jaringan ini. Tempat hiburan tidak boleh menjadi sarang peredaran narkoba,” tegas Eko.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam agar tidak terlibat dalam praktik ilegal, serta memperketat pengawasan demi mencegah peredaran narkotika di ruang publik. (*)




















