Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Fraud Rp2,4 Triliun, Bareskrim Periksa 18 Petinggi dan Manajemen PT Dana Syariah Indonesia

31
×

Kasus Fraud Rp2,4 Triliun, Bareskrim Periksa 18 Petinggi dan Manajemen PT Dana Syariah Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SentraPos.co.idBareskrim Polri mengungkap telah memeriksa 18 petinggi hingga jajaran manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat II Perbankan sejak tahap penyelidikan hingga proses penyidikan.

“Pihak DSI sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dan statusnya masih sebagai saksi. Mereka merupakan pejabat maupun manajemen yang terlibat dalam pengelolaan PT DSI,” ujar Ade Safri, Sabtu (24/1/2026).

Selain memeriksa pihak internal perusahaan, penyidik juga telah meminta keterangan dari 10 saksi lainnya yang berasal dari pihak korban atau lender selaku pemberi dana investasi, serta borrower atau pihak penerima dana yang namanya dicatut dalam proyek-proyek fiktif.

Ade Safri menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, baik berupa barang bukti elektronik, dokumen, maupun surat-surat, yang berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan PT DSI.

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan laporan keuangan fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap modus penipuan yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia, yakni dengan menciptakan proyek-proyek fiktif untuk menarik dana dari para investor.

Dalam praktiknya, PT DSI diduga menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru yang membutuhkan pembiayaan. Skema tersebut membuat para lender tertarik untuk menanamkan modal.

“Itu yang kemudian membuat para lender percaya bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka masuk untuk melakukan investasi,” kata Ade Safri saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1/2026).

Akibat dugaan penipuan tersebut, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 ribu orang dengan total kerugian Rp2,4 triliun dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

“Korban pada periode 2018 sampai 2025 kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan atau penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Ade Safri.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. *