Site icon Sentra Pos

Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judi Online, Sita Dana Rp59,1 Miliar dan Tetapkan 5 Tersangka

JAKARTA | Sentrapos.co.idBadan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) mengungkap jaringan besar judi online (judol) yang memanfaatkan perusahaan fiktif untuk memfasilitasi pembayaran pemain sekaligus menampung dana hasil perjudian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membongkar 21 situs judi online, menetapkan lima orang tersangka, serta menyita dana senilai Rp59.126.460.613.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menjelaskan peran para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

MNF diketahui berperan sebagai Direktur PT STS, perusahaan fiktif yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari sejumlah situs judi online. MNF ditangkap pada 2 Desember 2025 di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari tangan MNF, penyidik menyita satu unit gawai, satu unit laptop, serta satu kartu NPWP.

Sementara itu, tersangka MR berperan memerintahkan AL dan QF untuk membuat dokumen palsu guna pendirian perusahaan fiktif serta pembukaan rekening perusahaan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online. MR ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025, dengan barang bukti berupa dua unit gawai, sembilan dokumen akta pendirian PT, dan sembilan buku rekening perusahaan.

Tersangka QF bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan atas perintah MR. Ia ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025. Barang bukti yang disita meliputi dua unit gawai, satu laptop, satu tablet, satu kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, serta tujuh stempel PT fiktif.

Adapun tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga untuk pembuatan perusahaan fiktif. Ia ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 5 Desember 2025, dengan barang bukti satu unit gawai dan satu kartu ATM perbankan.

Tersangka WK diketahui menjabat sebagai Direktur PT ODI, perusahaan yang menjalin kerja sama dengan sejumlah merchant luar negeri yang bergerak di bidang judi online. WK ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025. Polisi menyita satu unit gawai, satu laptop, tiga token bank, dua stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, serta 45 dokumen legalitas PT.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain lima tersangka, penyidik juga menetapkan satu orang DPO berinisial FI, yang diduga memerintahkan MNF membentuk PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi online. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan sebagai layering pertama melalui metode QRIS, sementara dua perusahaan berfungsi aktif sebagai penampung dana perjudian daring.

Sebanyak 17 perusahaan yang diduga terkait jaringan judi online tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LTA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. (*)

Exit mobile version