JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi lintas daerah. Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 21 November 2025 yang ditindaklanjuti penyidik hingga pengembangan jaringan nasional.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari delapan kelompok perantara dan empat pelaku lainnya yang terlibat aktif dalam praktik jual beli bayi di berbagai wilayah Indonesia.
“Mereka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Praktik tersebut juga terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Modus Gunakan Media Sosial
Penyidik mengungkapkan, sindikat memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran bayi kepada calon pembeli. Platform yang digunakan antara lain TikTok dan Facebook untuk menjangkau transaksi secara daring.
“Pelaku memasarkan bayi melalui akun media sosial untuk menjangkau calon pembeli. Kami menyita 21 handphone, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Sebanyak 60 saksi telah diperiksa, terdiri dari ahli pidana, pihak rumah sakit, serta sejumlah pihak terkait lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
7 Bayi Diselamatkan, Jalani Asesmen
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini menjalani asesmen serta pendampingan oleh Kementerian Sosial guna memastikan perlindungan dan pemulihan terbaik bagi korban.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan alat bukti yang cukup serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Nurul.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum. Dukungan dan partisipasi publik sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” ujarnya.
Komitmen Negara Lindungi Anak
Pengungkapan sindikat perdagangan bayi ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti bayi dan anak.
Polri menegaskan sinergi lintas direktorat dan kementerian terus diperkuat guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban serta penindakan tegas terhadap pelaku. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa kejahatan berbasis digital semakin kompleks dan membutuhkan kewaspadaan kolektif masyarakat. (*)




















