Site icon Sentra Pos

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Sabu, Pasutri Asal Pakistan Gunakan Modus Ditelan

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,6 kilogram yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) asal Pakistan. Kedua pelaku menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan modus ditelan (body packing) melalui penerbangan internasional.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), warga negara Pakistan. Mereka ditangkap oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas Bea Cukai terkait rencana penyelundupan sabu melalui penerbangan rute Bangkok–Jakarta.

“Informasi awal menyebutkan akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta dengan modus ditelan atau swallowing,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya benda asing dalam tubuh keduanya yang diduga kuat merupakan narkotika.

“Pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa tersangka menyelundupkan narkoba dengan metode body packing atau internal drug concealment,” jelas Eko.

Kedua tersangka mengakui kapsul yang berada di dalam organ pencernaan mereka berisi sabu yang dikemas rapat dalam paket-paket kecil. Total ditemukan 162 kapsul, namun hingga saat ini berhasil dikeluarkan 159 kapsul berisi sabu.

Rinciannya, dari tubuh tersangka Javed Muhammad berhasil dikeluarkan 97 kapsul dari total 100 kapsul, sementara Bibi Saima berhasil mengeluarkan 62 kapsul dari total 62 kapsul yang ditelan. Total berat barang bukti mencapai 1.639,23 gram sabu.

Proses pengeluaran kapsul dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri dengan metode alami menggunakan obat perangsang buang air besar, guna memastikan keselamatan tersangka.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan uji laboratorium barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan untuk pendalaman jaringan internasional yang terlibat. (*)

Exit mobile version