Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Polri Ringkus Ko Erwin di Tanjung Balai Saat Hendak Kabur ke Malaysia, Diduga Pemasok Sabu ke AKBP Didik

29
×

Bareskrim Polri Ringkus Ko Erwin di Tanjung Balai Saat Hendak Kabur ke Malaysia, Diduga Pemasok Sabu ke AKBP Didik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk bandar narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diduga sebagai pemasok sabu kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan saat Ko Erwin hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menyampaikan bahwa tersangka diringkus ketika hendak menyeberang menggunakan kapal.

“Penangkapan DPO saat melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia,” ujar Kevin di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).


Dikawal Ketat ke Jakarta

Usai ditangkap, Ko Erwin langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu menggunakan maskapai Citilink penerbangan QG 911. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ia dikawal ketat menuju Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

Pantauan di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.50 WIB, tersangka keluar dengan penjagaan puluhan personel Bareskrim Polri. Tujuh anggota secara khusus mengawal pergerakan tersangka—dua di sisi kanan dan kiri, dua di depan, serta tiga di belakang.

Ko Erwin tampak mengenakan kaus abu-abu, topi hitam, dan masker putih. Kedua tangannya diborgol ke depan saat digiring menuju kendaraan. Lima unit mobil operasional telah disiagakan tepat di depan pintu keluar terminal.


Ditetapkan DPO Usai Bareskrim Ambil Alih Perkara

Penetapan Ko Erwin sebagai DPO dilakukan setelah Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara dugaan peredaran narkoba yang turut menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa pihaknya memimpin langsung pengejaran terhadap tersangka.

“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” tegasnya.

Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba diterbitkan atas nama Erwin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Penyidik juga mencantumkan sejumlah alamat yang diduga pernah menjadi tempat tinggal tersangka di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.


Dugaan Aliran Dana dan Barang Bukti

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan Ko Erwin diduga berperan sebagai bandar yang menyanggupi setoran dana hingga Rp1 miliar, namun baru terealisasi sekitar Rp300 juta.

Dalam pengembangan perkara, disebutkan pula adanya barang bukti sabu seberat 400 gram yang diduga berasal dari jaringan Ko Erwin.

“Barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” ujar Zulkarnain.


Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ko Erwin dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

  • dan/atau Pasal 137 huruf a

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan informasi yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan aparat penegak hukum. (*)