Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Bareskrim Polri Serahkan Rp58 Miliar Aset Judi Online ke Negara, Hasil Pengungkapan TPPU dari 132 Situs

31
×

Bareskrim Polri Serahkan Rp58 Miliar Aset Judi Online ke Negara, Hasil Pengungkapan TPPU dari 132 Situs

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Bareskrim Polri menyerahkan aset sitaan sebesar Rp58 miliar kepada negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan judi online. Dana tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus transaksi ilegal dari ratusan rekening yang terafiliasi dengan ratusan situs perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan dana tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

Berasal dari 132 Situs Judi Online

Himawan menjelaskan, dalam kasus ini Bareskrim menerima 51 laporan hasil analisis dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi keuangan dari 132 website judi online.

Dari hasil penelusuran tersebut, aparat berhasil melakukan penghentian sementara transaksi dengan nilai mencapai Rp255.757.671.888 yang berasal dari 5.961 rekening.

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Ratusan Rekening Disita

Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim juga berhasil menyita dana sebesar Rp142.017.116.090 dari 359 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring.

Selain itu, terdapat dana lain yang masih dalam proses pemblokiran sebesar Rp1.678.002.710 dari 40 rekening.

Himawan menambahkan, hingga saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai diproses hingga tahap putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” ungkapnya.

Penindakan Judi Online Lewat Jalur TPPU

Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa satu laporan hasil analisis telah diselesaikan melalui mekanisme reguler menggunakan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, sembilan laporan hasil analisis lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Dalam penanganan kasus judi online, Polri juga menerapkan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 terkait penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang.

“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya terhadap penyelenggara atau operator judi online, tetapi juga terhadap aliran transaksi keuangan melalui tindak pidana pencucian uang,” kata Himawan.

Menurutnya, strategi tersebut dilakukan untuk memutus sumber pendanaan dan menghentikan operasional jaringan judi online secara menyeluruh.

Polri menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap praktik perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi merusak stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia. (*)