JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya masing-masing berinisial TA (Taufiq Aljufri) dan ARL.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka, yakni TA dan ARL,” ujar Ade Safri Simanjuntak, Selasa (10/2/2026).
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri terhitung sejak Selasa. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (9/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara terhadap ARL yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik melontarkan 138 pertanyaan.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit.
“Tim penyidik akan kembali memanggil tersangka MY untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026,” jelas Ade Safri.
Modus Proyek Fiktif
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pemalsuan pencatatan laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah. Selain itu, mereka juga diduga melakukan TPPU.
Ade Safri menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech lending) yang mempertemukan pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan nama borrower existing yang masih terikat perjanjian aktif dan berstatus lancar dalam pembayaran angsuran. Data tersebut kemudian digunakan kembali tanpa sepengetahuan borrower untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.
Proyek fiktif itu lalu ditampilkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik minat investor atau lender.
“Hal ini membuat para lender tertarik karena seolah-olah ada proyek riil yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka masuk dan menanamkan dana,” terang Ade Safri.
Masalah mulai terungkap pada Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana pokok dan imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan oleh PT DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian investor akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi berskala besar tersebut. (*)




















