JAKARTA | Sentrapos.co.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira menengah Polri tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026) malam.
Terungkap di Karawaci, Koper Putih Jadi Kunci
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik untuk pemeriksaan internal.
Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Setibanya di lokasi, penyidik menemukan koper dimaksud yang sebelumnya telah diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Daftar Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
-
Sabu seberat 16,3 gram
-
49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)
-
19 butir alprazolam
-
Dua butir Happy Five
-
Ketamin seberat lima gram
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Selain itu, pendalaman dilakukan untuk menelusuri proses perpindahan koper putih hingga berada di tangan Dianita, termasuk menguji unsur kesengajaan (mens rea).
Jerat Pasal Berlapis
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan sejumlah pasal sangkaan, di antaranya:
-
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
-
Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan asal-usul barang terlarang tersebut.
Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dan Permintaan Mobil Alphard
Selain dugaan kepemilikan narkoba, Didik juga disebut menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Ia bahkan diduga meminta mobil Toyota Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar kepada bawahannya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyebut kliennya berada dalam tekanan untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Klien kami dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil itu. Jika tidak dipenuhi, dia terancam dicopot dari jabatannya,” ujar Asmuni.
Menurut keterangan kuasa hukum, dana untuk pembelian mobil diduga berasal dari kesepakatan dengan Koko Erwin, dengan imbalan tidak diganggu dalam peredaran narkoba di Kota Bima. Bahkan, disebutkan adanya uang muka Rp200 juta sebagai tanda jadi.
Dugaan ini semakin memperluas spektrum penyidikan, tidak hanya pada aspek penyalahgunaan narkotika, tetapi juga potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas institusi Polri dalam pemberantasan narkoba. Publik menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menindak tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.
Bareskrim menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)




















