JAKARTA | Sentrapos.co.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan ini.
“Sudah. Di minggu ini ya,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).
Akan Dipanggil untuk Pemeriksaan
Rizki menjelaskan, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
Namun hingga saat ini, jadwal pemanggilan Bigmo dan Resbob masih dalam tahap penyusunan.
“Akan dijadwalkan,” ujar Rizki singkat.
Bermula dari Laporan Azizah Salsha
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025.
Putri anggota DPR RI Andre Rosiade tersebut melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan kanal YouTube @niceguymo, yakni Resbob dan Bigmo, atas dugaan penyebaran fitnah terkait kehidupan pribadinya.
Dalam laporannya, keduanya dijerat dengan:
-
Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
-
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
-
Pasal 311 KUHP tentang fitnah
Sempat Dimediasi
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menjalani proses mediasi pada 19 September 2025.
Mediasi dilakukan setelah Resbob dan Bigmo mengunggah video di YouTube yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha.
Meski demikian, pihak Azizah akhirnya memutuskan melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anindya Dipo Pratama, mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah memaafkan kedua YouTuber tersebut.
Namun proses hukum tetap berjalan karena pihaknya menilai terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Azizah dan keluarga sudah memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan karena kami menilai ada unsur pidana dalam penyebaran fitnah ini,” ujar Dipo.
Ia juga menyatakan bahwa apabila perkara ini berkembang ke tahap lebih lanjut, pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian secara damai setelah mencermati perkembangan proses hukum yang berjalan.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (*)




















