Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Bareskrim Ungkap Lima Santri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Juri Hafiz Quran

24
×

Bareskrim Ungkap Lima Santri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Juri Hafiz Quran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang melibatkan seorang juri hafiz Quran di televisi, Syekh AM. Hingga kini, tercatat lima santri menjadi korban.

“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, usai rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kamis (2/4).

Nurul menjelaskan, dugaan perbuatan cabul itu terjadi di beberapa lokasi, baik di Indonesia maupun luar negeri.

“Ada beberapa tempat ya, jadi beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” kata Nurul.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, namun detail kasus masih dirahasiakan demi menjaga kondisi psikologis korban.

“Kita semua tahu ini adalah kasus terkait kekerasan seksual terhadap anak. Jadi kita semua harus menjaga kondisi psikologis anak,” jelas Nurul.

Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama terhadap terlapor, namun terlapor meminta penundaan sehingga akan dilakukan panggilan kedua.

“Kita tentu lakukan langkah-langkah sesuai SOP apabila terlapor tidak memenuhi panggilan berikutnya,” tambahnya.

Sekilas Kasus
Aksi bejat oknum pemuka agama ini diduga berlangsung dari 2017 hingga 2025. Pelaku sempat meminta maaf namun kembali mengulangi perbuatannya.

“Pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi, tetapi di 2025 terjadi lagi,” ungkap Beny Jehadu, kuasa hukum korban.

Seluruh korban adalah laki-laki di bawah umur dengan inisial IM, RAP, AYM, M.I.M, dan AR. Tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti berupa chat, video, dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik. (*)


Poin Utama Berita

  • Bareskrim Polri mencatat lima santri menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh juri hafiz Quran.
  • Peristiwa diduga berlangsung 2017–2025, di beberapa lokasi di Indonesia dan Mesir.
  • Pelaku sempat meminta maaf namun mengulangi perbuatannya pada 2025.
  • Korban adalah anak laki-laki di bawah umur.
  • Bukti berupa chat, video, dan dokumen telah diserahkan ke penyidik.
  • Penyidik akan melakukan panggilan kedua kepada terlapor sesuai SOP.