SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan mulai 2027. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan kondisi APBD Jawa Timur saat ini masih dalam kategori sehat, khususnya terkait komposisi belanja pegawai.
“Kalau Jawa Timur relatif aman. Postur anggaran kita baik, dan belanja pegawai masih di bawah 30 persen,” tegas Emil, Sabtu (4/4/2026).
Jatim di Bawah Ambang Batas
Menurut Emil, ketentuan dalam UU HKPD menetapkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, angka tersebut masih terkendali.
Ia menyebut hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menunjukkan bahwa struktur anggaran Jatim tetap sehat dan tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Definisi Infrastruktur Tak Sekadar Belanja Modal
Emil juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya dilihat dari kategori belanja modal semata. Beberapa program layanan publik tetap memiliki dampak infrastruktur meskipun masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.
Salah satu contohnya adalah layanan transportasi publik Trans Jatim.
“Trans Jatim memang masuk belanja barang dan jasa, tetapi menghasilkan layanan infrastruktur yang nyata bagi masyarakat.”
Kondisi Kabupaten/Kota Masih Beragam
Di tingkat kabupaten/kota, kondisi anggaran disebut masih bervariasi. Dari total 38 daerah di Jawa Timur, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi ambang batas belanja pegawai di bawah 30 persen.
“Dari 38 kabupaten/kota, hanya sekitar tujuh yang di bawah 30 persen. Ada yang sedikit di atas, bahkan ada yang lebih dari 40 persen,” ungkap Emil.
Salah satu contoh adalah Kabupaten Tuban yang memiliki porsi belanja pegawai sekitar 31 persen, atau sedikit melampaui batas yang ditetapkan.
Meski demikian, Pemprov Jawa Timur memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tersebut.
Surabaya Termasuk Aman
Emil menambahkan bahwa Surabaya termasuk daerah yang memiliki komposisi belanja pegawai di bawah 30 persen.
“Surabaya masuk yang di bawah 30 persen,” pungkasnya.
Pemerintah pusat sendiri saat ini masih mengkaji solusi bagi daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut, mengingat kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. (*)
Poin Utama Berita
- Batas belanja pegawai maksimal 30% mulai berlaku tahun 2027
- APBD Jawa Timur dipastikan masih dalam kondisi sehat
- Belanja pegawai Pemprov Jatim berada di bawah ambang batas
- Infrastruktur tidak hanya dihitung dari belanja modal
- Trans Jatim jadi contoh layanan berdampak infrastruktur
- Hanya sekitar 7 dari 38 daerah di Jatim yang sudah sesuai aturan
- Surabaya termasuk daerah dengan anggaran sehat
- Pemprov akan evaluasi daerah yang melampaui batas

















