BANYUWANGI | Sentrapos.co.id — Upaya penyelundupan rokok ilegal bernilai fantastis berhasil digagalkan aparat Bea Cukai di Banyuwangi. Sebanyak 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp10 miliar berhasil diamankan dan kini telah memasuki proses hukum.
Empat orang tersangka masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Issandi Hakim, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap bersama barang bukti di sebuah SPBU.
“Barang bukti diamankan di SPBU Farly dan dibawa oleh empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Bali.
Rokok tersebut diduga akan diselundupkan melalui jalur penyeberangan di Pelabuhan Ketapang.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Tanjungwangi hingga SPBU Farly,” kata Latif.
Negara Rugi Hingga Rp5 Miliar
Dari hasil pengungkapan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 6,5 juta batang dengan berbagai merek. Nilai ekonominya ditaksir sekitar Rp10 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Meski demikian, hingga kini pihak berwenang belum mengungkap siapa pemilik utama dari jutaan batang rokok ilegal tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Seluruh tersangka dan barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi pada 12 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” tegas Latif.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat. (*)
Poin Utama Berita:
- Bea Cukai bongkar pengiriman rokok ilegal Rp10 miliar
- Sebanyak 6,5 juta batang rokok tanpa cukai diamankan
- Empat tersangka telah diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Kasus terungkap dari informasi masyarakat
- Rokok diduga akan dikirim dari Madura ke Bali
- Potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar



















