Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Jam Tangan Mewah Impor, Sejumlah Butik di SCBD Diperiksa

26
×

Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Jam Tangan Mewah Impor, Sejumlah Butik di SCBD Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi yang beredar di sejumlah butik dan gerai perdagangan di Jakarta.

Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap produk impor yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan dan perpajakan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Pemeriksaan terbaru dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah di kawasan District 8, SCBD, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengecekan kesesuaian antara barang yang dijual dengan dokumen impor yang dimiliki perusahaan.

“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia,” ujar Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto.


Pengawasan Tanpa Penyegelan

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Bea Cukai menegaskan bahwa tidak ada tindakan penyegelan terhadap toko atau barang yang diperiksa.

Petugas hanya memastikan bahwa seluruh barang mewah yang diperdagangkan memiliki dokumen kepabeanan yang sah serta telah memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor.

“Kegiatan hari ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen,” tegas Siswo.

Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pihak pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut kepada petugas Bea Cukai.

“Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.


Pemeriksaan Sudah Dilakukan Lima Kali

Siswo menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini bukan yang pertama. Hingga saat ini, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan sebanyak lima kali terhadap sejumlah toko yang menjual produk impor bernilai tinggi.

Sebelumnya, pemeriksaan administratif juga dilakukan di beberapa gerai perhiasan mewah, termasuk Tiffany & Co dan Bening Luxury.

Menurutnya, dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang beredar tanpa memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk berpotensi dikategorikan sebagai barang ilegal.

Namun demikian, langkah penegakan hukum saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.

“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” jelas Siswo.


Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Bea Cukai mengingatkan bahwa peredaran barang impor tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat berujung pada proses hukum.

Penindakan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 103 huruf d.

Karena itu, pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan diminta segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.


Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Perdagangan Ilegal

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan konsisten menindak aktivitas perdagangan ilegal, termasuk penjualan barang mewah yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

Menurutnya, aktivitas ekonomi ilegal yang dilakukan secara terang-terangan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan negara.

“Kalau ada aktivitas ekonomi ilegal dilakukan secara terang-terangan, itu sama saja menantang otoritas pemerintah,” tegas Purbaya.

Ia juga menyebut sejumlah komoditas impor yang beredar di pasar ditemukan tidak sepenuhnya membayar bea masuk, bahkan sebagian diduga masuk melalui jalur tidak resmi.

Karena itu, pemerintah memastikan pengawasan terhadap barang mewah impor akan terus diperketat guna menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan melindungi sistem perdagangan nasional. (*)

Example 300250