JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Penyegelan dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi prosedur administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan, khususnya terkait kewajiban bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas barang impor.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
“Kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif, belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, baik PPN maupun PPh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Pemeriksaan Gabungan Bea Cukai dan Pajak
Nugroho menjelaskan, penyegelan dilakukan bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak guna mempermudah proses pemeriksaan administrasi dari sisi kepabeanan maupun perpajakan.
Namun, pihaknya belum dapat membeberkan hasil temuan secara rinci karena proses pendalaman masih berjalan di kantor.
“Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih dilakukan. Dalam waktu dekat tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas menduga adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
DJBC menegaskan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di wilayah kepabeanan Indonesia.
Tiga Lokasi Jadi Sasaran
Nugroho menambahkan, penindakan administratif tidak hanya menyasar satu toko. Saat ini terdapat tiga lokasi yang tengah diperiksa secara administratif.
Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta juga menyegel tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta, yakni di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor bernilai tinggi yang diduga tidak dilaporkan secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, sebelumnya menyebut pihaknya melakukan pengumpulan data atas barang yang ada di toko untuk dicocokkan dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan.
Manajemen perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.
Instruksi Tingkatkan Penerimaan Negara
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
DJBC juga membuka kemungkinan adanya penindakan lanjutan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta apabila ditemukan pelanggaran serupa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Tiffany & Co. terkait penyegelan gerai mereka di Jakarta. (*)




















