Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Bea Cukai Segel 5 Kapal Wisata Asing di Teluk Jakarta, Diduga Modus Sewa Hindari Pajak Mewah

38
×

Bea Cukai Segel 5 Kapal Wisata Asing di Teluk Jakarta, Diduga Modus Sewa Hindari Pajak Mewah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing di kawasan Teluk Jakarta. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran aturan pembebasan bea masuk dan pajak atas kapal rekreasi.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari patroli pengawasan terhadap kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta. Ditemukan indikasi pelanggaran sehingga dilakukan penyegelan sementara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).

Dalam patroli yang dilakukan pada Senin (30/3) malam, petugas menemukan sekitar 4 hingga 5 kapal wisata asing yang diduga melanggar ketentuan vessel declaration. Kapal-kapal tersebut diketahui berada di area pulau pribadi.

Modus yang digunakan, menurut Siswo, adalah memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dengan dalih kapal rekreasi. Namun dalam praktiknya, kapal tersebut diduga digunakan untuk kegiatan komersial, termasuk disewakan kepada pihak lain.

“Kami duga fasilitas vessel declaration disalahgunakan, baik dengan cara disewakan maupun dipindahtangankan kepada pihak di Indonesia,” tegasnya.

Saat ini, Bea Cukai dan DJP masih melakukan pendalaman untuk menghitung potensi kerugian negara akibat praktik tersebut. Setiap kapal wisata asing seharusnya dikenakan berbagai pungutan, mulai dari bea masuk, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Satu kapal bisa dikenakan bea masuk 5 persen, PPh 10 persen, PPN 11 persen, serta PPnBM hingga 75 persen,” jelas Siswo.

Perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menambahkan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut jenis pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana.

“Kami akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditingkatkan ke tahap bukti permulaan,” katanya.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht di kawasan Batavia Marina dalam dua pekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menindak praktik ekonomi bawah tanah (underground economy).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan pentingnya keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat, termasuk pemilik barang mewah.

“Masyarakat kecil hingga pelaku UMKM tetap membayar pajak. Maka pemilik barang mewah juga wajib memenuhi kewajibannya,” tegasnya. (*)


Poin Utama Berita

  • Bea Cukai dan DJP segel 4–5 kapal wisata asing di Teluk Jakarta
  • Diduga terjadi penyalahgunaan fasilitas vessel declaration
  • Kapal digunakan untuk bisnis sewa, bukan sekadar rekreasi
  • Potensi pajak per kapal sangat besar, termasuk PPnBM hingga 75%
  • Pemerintah dalami kerugian negara dan kemungkinan sanksi pidana
  • Sebelumnya 82 yacht juga diperiksa dalam operasi serupa