Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Dugaan Penyelundupan! Miras, Kosmetik hingga Sparepart Ilegal Disita di Teluk Lamong

33
×

Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Dugaan Penyelundupan! Miras, Kosmetik hingga Sparepart Ilegal Disita di Teluk Lamong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Bea Cukai Tanjung Perak mengungkap temuan dugaan pelanggaran impor di Terminal Teluk Lamong, Surabaya. Sejumlah barang yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan berhasil diamankan, mulai dari minuman keras (miras), kosmetik, hingga sparepart kendaraan bermotor.

Pemeriksaan dilakukan secara mendalam setelah importasi tersebut masuk kategori jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan fisik barang secara menyeluruh oleh petugas.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya temuan tersebut dan menyebut proses masih dalam tahap pendalaman.

“Benar, ada proses pemeriksaan impor. Kami dapati sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impor. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegas Navy.

Menurutnya, temuan ini bermula dari hasil profiling sistem terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, sehingga diarahkan ke jalur merah untuk pemeriksaan fisik.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya barang yang tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang diduga menjadi modus untuk menghindari pengawasan.

“Importasi ini terkena jalur merah berdasarkan profiling kami. Artinya wajib dilakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, ditemukan barang yang tidak sesuai dengan dokumen impor,” jelasnya.

Barang-barang yang ditemukan meliputi minuman mengandung etil alkohol (miras), produk kosmetik, serta berbagai sparepart kendaraan bermotor yang diketahui berasal dari China.

Pemeriksaan telah dilakukan sejak 9 April 2026 dan hingga saat ini masih terus berlanjut. Bea Cukai tengah mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan serta indikasi pelanggaran kepabeanan lainnya, termasuk potensi penyelundupan.

“Kami berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran impor demi melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap aturan,” tambah Navy.

Bea Cukai Tanjung Perak menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta meningkatkan pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Bea Cukai Tanjung Perak temukan dugaan pelanggaran impor di Teluk Lamong
  • Barang ilegal berupa miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan diamankan
  • Importasi masuk jalur merah sehingga dilakukan pemeriksaan fisik
  • Modus: barang tidak dicantumkan dalam dokumen PIB
  • Barang diketahui berasal dari China
  • Pemeriksaan dilakukan sejak 9 April 2026 dan masih berlanjut
  • Ada indikasi pelanggaran kepabeanan hingga potensi penyelundupan
  • Bea Cukai tegaskan komitmen penindakan tegas