JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kelengkapan berkas tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Hari ini, Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
KPK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
Selain menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik KPK juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam perkara ini, Sugiri Sancoko tidak sendirian. Dua tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah:
-
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
-
Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo saat perkara terjadi
“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkannya ke pengadilan negeri untuk proses persidangan,” kata Budi.
Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Ponorogo pada 9 November 2025.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
-
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
-
Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
-
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo
-
Sucipto, pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
KPK mengungkap kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni:
1. Dugaan Suap Pengurusan Jabatan
Pada klaster ini, penerima suap diduga adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
2. Dugaan Suap Proyek RSUD Ponorogo
Dalam klaster ini, penerima suap diduga Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suap adalah Sucipto selaku pihak swasta.
3. Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo
Pada klaster ini, penerima gratifikasi diduga Sugiri Sancoko, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (*)














