Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASINASIONALPERISTIWA

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG di Wilayah II, Jawa Timur Terbanyak

104
×

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG di Wilayah II, Jawa Timur Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh fasilitas operasional program gizi nasional tersebut memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola layanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari penataan sistem layanan agar kualitas program tetap terjaga.

“Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3).

Sebaran 1.512 SPPG yang Dihentikan

Berdasarkan hasil evaluasi BGN, ribuan unit SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di beberapa provinsi wilayah II dengan rincian sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: 50 unit

  • Banten: 62 unit

  • Jawa Barat: 350 unit

  • Jawa Tengah: 54 unit

  • Jawa Timur: 788 unit

  • DI Yogyakarta: 208 unit

Dari data tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah SPPG yang dihentikan sementara paling banyak, yakni mencapai 788 unit layanan.

Banyak SPPG Belum Penuhi Standar Sanitasi

BGN mengungkapkan sejumlah temuan penting dalam proses evaluasi tersebut. Salah satu masalah utama adalah banyaknya unit SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari total unit yang diperiksa, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut, padahal dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam operasional layanan makanan bergizi.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar sanitasi yang ditetapkan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu standar kebersihan dan keamanan makanan dalam pelaksanaan program MBG.

Fasilitas Pendukung Juga Belum Lengkap

Selain persoalan sanitasi, evaluasi BGN juga menemukan sejumlah unit SPPG belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi petugas operasional.

Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi:

    • Kepala SPPG