SURABAYA | Sentrapos.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai bagian dari evaluasi program Makan Bergizi (MBG). Dari jumlah tersebut, 788 unit berada di Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar operasional, terutama terkait sertifikasi higiene sanitasi dan pengelolaan limbah.
Data terbaru yang diterima dari Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menunjukkan masih ada sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
“Per 11 Maret pukul 19.00 WIB, yang belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Jawa Timur ada 105 unit, sedangkan yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebanyak 73 unit,” ujar Emil di Surabaya, Kamis (12/3/2026).
Dengan demikian, total terdapat 178 SPPG di Jawa Timur yang belum memenuhi dua syarat utama tersebut.
Bukan Lagi 788 Unit
Emil menjelaskan bahwa angka 788 unit SPPG yang dihentikan sementara merupakan hasil evaluasi awal. Setelah dilakukan pemutakhiran data, jumlah unit yang belum memenuhi persyaratan lebih rinci tercatat sebanyak 178 SPPG.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung langkah tegas BGN untuk memastikan seluruh penyedia layanan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
“Kami berterima kasih atas langkah tegas BGN agar ada efek jera bagi SPPG yang tidak memenuhi kriteria,” tegasnya.
Persyaratan Higiene hingga Pengolahan Limbah
Menurut Emil, sejumlah faktor yang menjadi penyebab penghentian operasional sementara SPPG antara lain:
-
Belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
-
Tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
-
Menu makanan yang tidak sesuai standar program
-
Belum menyediakan mess atau tempat istirahat bagi pekerja
Ia menegaskan bahwa standar tersebut penting untuk menjaga kualitas layanan dalam program makan bergizi yang menyasar pelajar dan masyarakat.
Respons Aduan Masyarakat
Emil juga mengungkapkan bahwa Satgas MBG Jawa Timur aktif menyalurkan berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program makan bergizi kepada BGN.
Salah satu laporan yang sempat disampaikan antara lain kasus dugaan keracunan makanan di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur, serta perbedaan kualitas menu meski harga paket makanan berbeda.
“Kami terus menyampaikan keluhan masyarakat kepada BGN. Kami berharap ada tindakan tegas agar tidak terjadi pelanggaran berulang,” jelasnya.
Dorong SPPG Segera Lengkapi Persyaratan
Pemerintah daerah juga mendorong BGN memberikan batas waktu (deadline) kepada SPPG yang belum memenuhi syarat agar segera melengkapi dokumen dan fasilitas yang dibutuhkan.
Jika hingga batas waktu tertentu persyaratan tidak dipenuhi, Emil menyarankan agar kesempatan pengelolaan diberikan kepada pihak lain yang lebih siap.
“Kalau sampai batas waktu tidak bisa menyelesaikan SLHS, sebaiknya kesempatan diberikan kepada penyedia lain agar layanan tetap berjalan dan penerima manfaat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan IPAL menjadi syarat mutlak karena limbah makanan yang dihasilkan dalam program makan bergizi cukup besar dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional guna memastikan program makan bergizi berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)




















