Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

BGN Tegas! Mitra Program Makan Bergizi Gratis Dilarang Mark Up, Pelanggar Disanksi Suspend Tanpa Insentif

29
×

BGN Tegas! Mitra Program Makan Bergizi Gratis Dilarang Mark Up, Pelanggar Disanksi Suspend Tanpa Insentif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menjelang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmen penegakan integritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh mitra diminta bekerja profesional, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan, khususnya dalam pengadaan bahan baku.

BGN menekankan, alokasi biaya bahan baku yang telah ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi harus digunakan secara akuntabel. Praktik mark up harga atau tekanan terhadap pengelola lapangan tidak akan ditoleransi.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya siap menjatuhkan sanksi berat bagi mitra yang melanggar aturan.

“Mitra yang mark up harga secara tidak wajar dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi maupun keuangan, akan kami suspend tanpa insentif karena termasuk pelanggaran berat,” tegas Nanik di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, tindakan curang tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

BGN menilai, mitra yang telah menerima insentif seharusnya menjalankan tugas sesuai ketentuan, bukan justru mengambil keuntungan berlebih.

“Sudah diberikan insentif, tetapi masih melakukan mark up bahan baku. Ini jelas tidak bisa ditoleransi,” lanjutnya.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menerapkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut digunakan sebagai periode evaluasi dan komitmen perbaikan.

“Kami beri waktu satu minggu untuk perbaikan dan pernyataan komitmen tidak mengulangi pelanggaran, termasuk tidak melakukan monopoli sebagai supplier,” jelasnya.

BGN berharap peringatan ini menjadi sinyal tegas bagi seluruh mitra agar menjaga integritas pelaksanaan program. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci keberhasilan MBG, terutama saat SPPG mulai beroperasi secara nasional.

Program MBG sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam menekan angka stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. (*)


Poin Utama Berita

  • BGN melarang keras praktik mark up bahan baku dalam Program MBG
  • Mitra yang melanggar akan disanksi suspend tanpa insentif
  • Sanksi berlaku selama satu minggu untuk evaluasi dan komitmen perbaikan
  • Biaya bahan baku ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi
  • SPPG mulai beroperasi secara nasional pada 31 Maret 2026
  • Program MBG bertujuan meningkatkan gizi dan menekan stunting