Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Biadab! Ayah di Kebumen Setubuhi Anak Kandung 12 Tahun Berulang Kali, Ancam Dibunuh Jika Menolak

23
×

Biadab! Ayah di Kebumen Setubuhi Anak Kandung 12 Tahun Berulang Kali, Ancam Dibunuh Jika Menolak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEBUMEN | Sentrapos.co.id – Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengguncang publik. Seorang pria di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun secara berulang.

Pelaku berinisial M (34), warga Kecamatan Kuwarasan, kini telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses hukum di Mapolres Kebumen.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sejak tahun 2024 hingga awal 2026.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri,” tegas Kapolres saat rilis, Rabu (1/4/2026).

Aksi Dilakukan Berulang dengan Ancaman

Polisi mengungkap, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali. Aksi terakhir terjadi pada Februari 2026 di rumah pelaku.

Sebelum melakukan tindakan tersebut, pelaku diduga selalu mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Korban diancam akan dibunuh jika menolak, sehingga korban terpaksa menuruti karena takut,” jelas Kapolres.

Korban diketahui hidup dalam tekanan dan ketakutan, mengingat pelaku dikenal memiliki sifat temperamental dan mudah marah.

Korban Akhirnya Berani Melapor

Setelah mengalami trauma berkepanjangan, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima, sang ibu langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen.

“Korban pergi dari rumah karena trauma, kemudian melapor melalui ibunya hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Pelaku sendiri ditangkap pada 18 Maret 2026. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman hukuman berat.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun, dan dapat ditambah sepertiga karena korban adalah anak kandung,” tegas Kapolres.

Dengan demikian, pelaku berpotensi menghadapi hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Edukasi: Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga. Kekerasan seksual dalam rumah tangga seringkali tersembunyi dan sulit terungkap.

Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. (*)


Poin Utama Berita

  • Ayah di Kebumen setubuhi anak kandung usia 12 tahun
  • Aksi dilakukan sebanyak 5 kali sejak 2024 hingga 2026
  • Korban diancam akan dibunuh jika menolak
  • Pelaku telah diamankan polisi sejak 18 Maret 2026
  • Kasus terungkap setelah korban melapor kepada ibunya
  • Pelaku terancam hukuman berat hingga lebih dari 15 tahun
  • Kasus jadi peringatan penting soal perlindungan anak