GIANYAR | Sentrapos.co.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua warga negara Rusia yang diduga memproduksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap arus barang masuk ke Indonesia, khususnya kiriman luar negeri yang berpotensi menjadi bahan baku produksi narkotika.
“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan tidak hanya terhadap narkotika jadi, tetapi juga bahan kimia serta peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya,” ujar Syarif, Sabtu (7/3/2026).
Terungkap dari Paket Kiriman dari Tiongkok
Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang ditujukan ke kawasan Uluwatu, Bali, pada 21 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi dua botol cairan kimia yang diketahui mengandung Valerophenone dan 4’-Methylpropiophenone, zat yang dapat digunakan dalam proses pembuatan narkotika sintetis.
“Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut mengandung bahan kimia yang berpotensi digunakan dalam produksi narkotika,” jelas Syarif.
Tim Gabungan Bentuk Operasi Penyelidikan
Menindaklanjuti temuan tersebut, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari:
-
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai
-
Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra)
-
Bea Cukai Soekarno-Hatta
-
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Tim kemudian melakukan pendalaman informasi dan pengawasan terhadap pergerakan barang sejak 28 Januari hingga 5 Maret 2026.
Dari hasil pengembangan, aparat menemukan adanya pengiriman peralatan laboratorium dan bahan kimia dari dalam maupun luar negeri yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai.
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk kegiatan produksi narkotika di sebuah vila di Bali.
Dua Warga Rusia Ditangkap di Vila
Setelah proses penyelidikan intensif, tim gabungan melakukan operasi penindakan pada 6 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat terlebih dahulu menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia, di Vila The Tetamian Bali.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De’Bale Marcapada, yang diduga menjadi lokasi utama produksi narkotika.
Dari lokasi tersebut ditemukan berbagai bahan kimia dalam bentuk bubuk dan cair, serta narkotika golongan I jenis mefedron.
Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ST, juga warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan pula zat kimia cair yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan narkotika,” kata Syarif.
Sita Mefedron dan Peralatan Laboratorium
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk produksi narkotika, antara lain:
-
Mefedron kristal seberat 644 gram
-
Mefedron cair setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter
-
Bahan kimia padat untuk produksi mefedron seberat 2.600 gram
-
Bahan kimia cair sebanyak 219.780 mililiter
-
36 item peralatan laboratorium produksi narkotika
Putus Rantai Produksi Narkotika
Syarif menegaskan pengungkapan clandestine lab di Bali menjadi langkah penting untuk memutus rantai produksi narkotika di Indonesia.
“Keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak hanya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi jaringan narkotika internasional yang semakin kompleks.
Melalui pengawasan terpadu terhadap barang kiriman, bahan kimia, dan peralatan laboratorium, pemerintah berharap dapat membatasi ruang gerak jaringan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)




















