GIANYAR | Sentrapos.co.id — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap praktik laboratorium narkoba ilegal yang dikelola warga negara asing (WNA) asal Rusia di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, tersangka perempuan berinisial NT diketahui menggunakan paspor ganda untuk menyamarkan identitas selama berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa saat penggerebekan petugas menemukan tiga paspor di kamar tersangka.
“Dokumen yang kita temukan di kamar saat penggerebekan ada tiga paspor. Paspor pertama adalah paspor dengan nama N yang digunakan di Rusia,” kata Roy dalam konferensi pers di Gianyar, Sabtu (8/3/2026).
Ia menambahkan dua paspor lainnya juga memuat foto tersangka yang sama, namun menggunakan identitas berbeda.
Seluruh dokumen perjalanan tersebut saat ini tengah ditelusuri bersama pihak Imigrasi untuk memastikan keabsahannya.
“Seluruhnya diterbitkan oleh pemerintah Rusia, dengan satu paspor yang memang digunakan untuk perjalanan ke Indonesia,” ujarnya.
Masuk Indonesia Januari 2026
BNN mengungkap bahwa tersangka NT masuk ke Indonesia pada Januari 2026.
Selain NT, aparat juga sedang memburu seorang pria berinisial S yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Berpindah Vila dan Gunakan Identitas Palsu
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah modus untuk menghindari deteksi aparat.
Selain berpindah-pindah vila, tersangka juga menggunakan identitas berbeda saat memesan bahan kimia untuk produksi narkotika.
“Modus operandinya selain dia berpindah-pindah vila, dia juga memasukkan identitas lain dalam pengiriman barang, jadi tidak menggunakan nama langsung,” ungkap Roy.
Sejumlah bahan kimia prekursor diketahui didatangkan dari luar negeri, terutama dari China, tanpa menggunakan identitas asli tersangka.
Dua zat utama yang digunakan dalam produksi narkotika jenis mephedrone, yakni metilamin dan hidrobromik, juga diketahui dipesan dari luar negeri.
Produksi Narkotika Jenis Mephedrone
BNN menemukan laboratorium clandestine yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Penggerebekan dilakukan di sebuah vila di kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis (5/3/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal dengan total berat sekitar 7,3 kilogram.




















