JAKARTA | Sentrapos.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak pelarangan vape atau rokok elektrik dalam pembahasan revisi RUU Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini diambil setelah temuan mengejutkan terkait kandungan zat berbahaya dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
“Kami dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Hasil uji laboratorium menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan,” tegas Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Temuan Mengejutkan: Vape Mengandung Sabu hingga Obat Bius
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan zat berbahaya yang masuk kategori narkotika.
Rinciannya:
- 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid
- 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
- 23 sampel mengandung etomidate (obat bius)
“Etomidate ini termasuk obat bius, dan kini sudah masuk dalam kategori narkotika golongan II,” jelas Suyudi.
Penetapan etomidate sebagai narkotika golongan II merujuk pada kebijakan Kementerian Kesehatan yang mulai berlaku sejak 28 November 2025. Dengan status ini, penindakan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut menjadi lebih tegas.
Ancaman Narkotika Makin Kompleks dan Cepat
BNN juga menyoroti perkembangan narkotika global yang semakin cepat, terutama dengan munculnya New Psychoactive Substances (NPS).
Secara global, tercatat sudah ada 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia telah teridentifikasi 175 jenis.
Fenomena ini menunjukkan bahwa metode peredaran narkotika terus beradaptasi, termasuk melalui media baru seperti vape yang sebelumnya dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional.
Negara ASEAN Sudah Bertindak, Indonesia Didorong Ikut Tegas
Suyudi menegaskan bahwa sejumlah negara di kawasan ASEAN telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang vape.
Negara-negara tersebut antara lain:
- Vietnam
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Laos
Langkah pelarangan dinilai efektif dalam menekan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
BNN: Larangan Vape Bisa Tekan Peredaran Narkotika
BNN menilai, pelarangan vape bukan sekadar kebijakan kesehatan, tetapi juga langkah strategis dalam perang melawan narkotika.
“Jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran etomidate dapat ditekan secara signifikan,” tegas Suyudi.
Analogi yang digunakan adalah seperti penggunaan alat tertentu dalam konsumsi narkotika lain. Dengan membatasi medianya, maka akses terhadap zat berbahaya dapat dipersempit.
DPR Diminta Bertindak Cepat
Melihat urgensi ancaman tersebut, BNN berharap DPR RI segera mempertimbangkan pelarangan vape dalam revisi undang-undang yang tengah dibahas.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang kini semakin terselubung. (*)
Poin Utama Berita
- BNN menemukan kandungan narkotika dalam 341 sampel cairan vape
- Terdapat sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate dalam liquid vape
- Etomidate kini resmi masuk narkotika golongan II sejak 2025
- BNN desak pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
- Peredaran narkotika melalui vape dinilai semakin masif dan berbahaya
- Indonesia diminta mencontoh negara ASEAN yang sudah melarang vape
- Larangan vape dinilai efektif menekan peredaran zat berbahaya
- DPR diminta segera mengambil langkah tegas

















