JAKARTA | Sentrapos.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi ini muncul setelah hasil uji laboratorium menemukan tingginya penyalahgunaan liquid vape sebagai media konsumsi narkotika.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Supiyanto, menegaskan bahwa vape kini menjadi medium baru yang rentan disalahgunakan.
“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogianya dilarang digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
23,97 Persen Sampel Liquid Positif Narkotika
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di pasaran sepanjang 2025–2026, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen terbukti mengandung narkotika golongan I dan II.
Sampel tersebut berasal dari sejumlah wilayah, antara lain:
-
Sumatera Utara
-
Sumatera Selatan
-
Jambi
-
Bengkulu
-
Lampung
-
Kepulauan Bangka Belitung
-
DKI Jakarta
-
Maluku Utara
BNN juga mencatat, dari barang bukti cairan vape yang diuji selama periode tersebut, sebanyak 134 sampel menunjukkan hasil positif narkotika secara keseluruhan.
Modus Tersamarkan, Sulit Terdeteksi
Supiyanto menjelaskan, vape kerap digunakan untuk menyamarkan konsumsi narkotika karena secara kasat mata terlihat seperti aktivitas merokok biasa.
“Kesannya orang sedang menggunakan vape, tetapi isinya bisa sabu cair, etomidate, atau zat kimia lain yang termasuk narkotika,” jelasnya.
Menurut BNN, tren ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak lagi bergantung pada alat konvensional seperti bong, melainkan beralih ke perangkat yang lebih modern dan sulit terdeteksi.
Risiko Kesehatan Tetap Mengancam
BNN menegaskan, dari sisi medis, penggunaan vape tanpa kandungan narkotika pun telah terbukti membawa risiko kesehatan. Apalagi jika dicampur dengan zat terlarang.
Karena itu, BNN menilai langkah pencegahan melalui regulasi ketat hingga larangan penggunaan vape perlu dipertimbangkan demi melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari ancaman narkotika.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan nasional terkait pengawasan rokok elektrik, seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan vape sebagai medium konsumsi narkoba. (*)




















