JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia menguat. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan larangan total peredaran vape karena dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.
Usulan tersebut langsung mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai vape berpotensi merusak generasi bangsa jika tidak segera ditindak tegas.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” tegas Sahroni, Rabu (8/4/2026).
Menurut Sahroni, vape kini kerap dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkotika jenis baru yang sulit terdeteksi secara kasat mata.
“Vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru yang sudah masuk kategori psikotropika,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar kebijakan pelarangan vape dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026), Suyudi menyampaikan bahwa dari 341 sampel yang diuji, ditemukan sejumlah kandungan zat berbahaya.
“Kami menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ungkap Suyudi.
Tak hanya itu, BNN juga menemukan zat etomidate—obat bius yang berbahaya—dalam beberapa cairan vape yang beredar di masyarakat.
Fenomena ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat perkembangan narkotika yang semakin masif dan kompleks. BNN mencatat setidaknya terdapat 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang telah teridentifikasi di Indonesia.
“Jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan,” tegas Suyudi.
BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika berbasis teknologi baru.
Kini, wacana tersebut menjadi sorotan publik dan berpotensi masuk dalam regulasi nasional melalui revisi UU Narkotika. (*)
Poin Utama Berita
- BNN usulkan larangan total vape di Indonesia
- DPR melalui Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh
- Vape disebut jadi media kamuflase konsumsi narkoba
- BNN temukan zat ganja dan sabu dalam cairan vape
- Zat etomidate (obat bius) juga terdeteksi dalam vape
- 175 jenis zat psikoaktif baru sudah beredar di Indonesia
- Usulan larangan akan dimasukkan dalam RUU Narkotika
- Wacana ini berpotensi jadi kebijakan nasional

















