BOGOR | Sentrapos.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang di Kemang, Kabupaten Bogor, yang dilakukan seorang pria bernama Mahfud alias MP (39). Pelaku mengaku sebagai dukun pengganda uang dan memanfaatkan trik itu untuk menipu masyarakat.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan modus operandi pelaku.
“Tersangka mengopi uang asli pecahan Rp 100.000 menggunakan mesin printer merek Epson dengan master alat cetak. Hasil cetakan dipotong menggunakan alat pemotong Joyko, gunting, dan cutter sehingga menyerupai uang asli,” kata Martuasah dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).
Pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, yang juga digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 650 juta
- Mesin printer merek Epson
- Tinta printer
- Alat potong karton
Rincian uang palsu yang diamankan:
- Cetak dua sisi: 6.450 lembar
- Cetak satu sisi: 5.741 lembar
- Uang yang belum dipotong: 65 lembar
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap praktik dukun pengganda uang yang menipu dengan modus cetak uang palsu. (*)
Poin Utama Berita
- Pria berinisial MP (39) ditangkap karena membuat uang palsu senilai Rp 650 juta.
- Pelaku mengaku sebagai dukun pengganda uang.
- Modus: menyalin uang asli dengan printer, memotong kertas karton agar menyerupai uang asli.
- Penangkapan dilakukan di kamar hotel di Kemang, Bogor.
- Barang bukti: uang palsu, printer, tinta, alat potong.
- Pelaku dijerat Pasal 374 dan 375 KUHP, ancaman penjara hingga 15 tahun.

















