JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi kendala dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Empat saksi dari biro travel haji dan umrah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (7/4).
Keempat saksi tersebut adalah Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana Sri Agung Nurhayati, Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari Unang Abdul Fatah, Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel Suwartini, serta Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata Dwi Puji Hastuti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Tidak hadir, dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Sementara itu, KPK tetap melanjutkan pendalaman terhadap saksi lain, termasuk Christ Maharani Handayani yang menjabat sebagai Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan PT Edipeni Travel. Penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus, terutama yang berasal dari kuota tambahan.
Sebelumnya, pada Senin (6/4), KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai perusahaan travel, di antaranya Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin, General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan, serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI) Eko Martino Wafa Afizputro.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi terkait mekanisme pengisian kuota serta dugaan praktik keuntungan tidak sah (illegal gain) dalam pengelolaan kuota haji.
“KPK mendalami indikasi keuntungan tidak sah dalam distribusi kuota haji tambahan,” ungkap sumber internal penyidikan.
Selain empat saksi yang mangkir, dua saksi lain yakni Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata juga mengonfirmasi ketidakhadiran mereka.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni mantan Menteri Agama RI 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Ishfah telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sementara dua tersangka lainnya belum menjalani penahanan.
KPK juga mengungkap bahwa lebih dari 300 biro travel diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Namun, sebagian di antaranya disebut masih enggan memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Situasi ini menandakan bahwa pengusutan kasus korupsi haji masih akan terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain. (*)
Poin Utama Berita
- Empat bos travel haji dan umrah mangkir dari panggilan KPK
- Para saksi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan
- KPK dalami mekanisme kuota haji khusus dan kuota tambahan
- Dugaan praktik keuntungan tidak sah (illegal gain) terungkap
- Lebih dari 300 biro travel diduga terlibat
- Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Menag Yaqut
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar
- Kasus berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain

















